05 November 2008
Radio Antar Penduduk (RAPI)
Pengenalan
Satu-satunya organisasi radio citizen band di Indonesia adalah RAPI, "Radio Antar Penduduk Indonesia" yang dibentuk pada tanggal 10 November 1980, sebagaimana telah diputuskan dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 125/Dirjen/1980". Hingga sekarang, tanggal 10 November dikenal sebagai hari kelahiran RAPI.
Dasar hukum utama untuk RAPI dan kegiatan radio citizen band di Indonesia adalah sebuah keputusan menteri, yaitu "Keputusan Menteri Perhubungan No. SI. 11/HK 501/Phb-80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)" yang ditetapkan pemerintah Indonesia tanggal 6 Oktober 1980. Akhirnya, Anda dapat melihat logo RAPI sebagai berikut:
Alokasi frekuensi untuk radio citizen band di Indonesia diatur dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)". Peraturan tersebut mengatur alokasi frekuensi untuk radio citizen band di Indonesia sebagai berikut:
HF (High Frequency)
26.960 - 27.415 MHz terbagi ke dalam 40 jalur
27.065 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
VHF (Very High Frequency)
142.0375 - 143.5375 MHz terbagi ke dalam 60 jalur
142.2500 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
UHF (Ultra High Frequency)
476.410 - 477.415 MHz terbagi ke dalam 40 jalur
476.625 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
Label:
RAPI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar